Polsek Natar Tangkap Pegawai Nakal Gelapkan Satu Truk Ciki Senilai Ratusan Juta

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Satu Truk Ciki
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Seorang karyawan PT Dwi Jaya Makmur Utama nekat mengkhianati kepercayaan perusahaannya dengan melakukan aksi penggelapan barang dagangan dalam jumlah besar. Pelaku yang diketahui bernama AS (22) berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Polsek Natar pada Kamis (13/2/2025).

Wanita Petani Ditemukan Tewas di Lampung, Warga Sebut Korban Dikenal Ramah

 

Peristiwa penggelapan ini terungkap setelah perusahaan menyadari adanya selisih barang dagangan yang signifikan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi AS sebagai pelaku utama.

Polsek Natar Ringkus Tiga Pencuri Motor Milik ASN, Kerap Sasar Rumah Sepi

 

Kapolsek Natar, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada Senin (11/11/2024) di PT Dwi Jaya Makmur Utama, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi makanan ringan di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Polisi Periksa 10 Saksi terkait Wanita Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet Natar

 

"Pelaku yang bekerja di perusahaan tersebut diduga menggelapkan satu truk penuh makanan ringan berbagai merek yang seharusnya didistribusikan," ujar AKP Indik Rusmono. Barang-barang tersebut, yang ditujukan untuk didistribusikan, ternyata tidak sampai ke tujuan, mengakibatkan kerugian bagi pemilik perusahaan, Hendri, sebesar Rp 97.147.373.

 

Setelah menerima laporan pada Sabtu (18/1/2025), pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tekab 308 Polsek Natar berhasil melacak keberadaan pelaku. AS akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (13/2/2025) di kediamannya di Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, tanpa adanya perlawanan.

 

"Pelaku AS (22), warga Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Natar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Indik Rusmono.

 

Dalam pemeriksaan, AS mengakui telah melakukan penggelapan dan menyatakan bahwa uang hasil penjualan barang yang digelapkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)