Sejumlah Wartawan Online dan Cetak Ikuti Bimbingan Jelang Uji Kompetensi Wartawan
- Lampung.viva
“Jika ada satu nilai yang di bawah 70, maka peserta akan dinyatakan belum kompeten dan harus mengulang pada periode berikutnya,” jelas Zahral yang juga seorang penguji UKW serta pemegang Sertifikat Utama Dewan Pers.
Lebih lanjut, Zahral menekankan bahwa seorang wartawan harus memiliki keterampilan (skills) dalam berbagai aspek, seperti menulis berita, melakukan wawancara, riset dan investigasi, serta mengoperasikan peralatan jurnalistik.
Selain keterampilan, wartawan juga harus memiliki kesadaran (awareness) terhadap kode etik jurnalistik, hukum terkait pers, dan jejaring profesional.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah pemberitaan ramah anak. Zahral mengingatkan para peserta bahwa dalam kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur, wartawan dilarang untuk mencantumkan nama lengkap atau alamat korban maupun pelaku secara jelas. “Ini demi melindungi identitas mereka,” tambahnya.
Di sisi lain, Zahral juga mengingatkan pentingnya profesionalisme wartawan. “Wartawan harus berpenampilan rapi, sopan, dan menghasilkan karya yang berkualitas. Jika tidak, mereka bisa dicap sebagai ‘wartawan muntaber’ (muncul tanpa berita) atau ‘wartawan CNN’ (cuma nanya-nanya),” tegas Zahral.
Acara bimbingan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para pemateri.
Pimpinan Redaksi Lampung Newspaper, Rio Aldipo, juga turut berbagi pengalaman mengenai pengalamannya dalam mengikuti UKW Jenjang Muda dan Madya.