Pelaku Pencurian Mobil di RS Handayani Ditangkap Polisi, Ternyata Buronan Kasus Pemerkosaan
- Lampung.viva
Namun, teman pelaku yang berasal dari Waykanan, diketahui melarikan diri tiga hari sebelumnya. Polisi sudah mengetahui identitas pelaku tersebut dan masih melakukan pengejaran.
Yang mengejutkan, ternyata Febran Hariansah juga merupakan salah satu dari 10 tersangka dalam kasus pemerkosaan dan penyekapan yang terjadi di Bukit Kemuning pada Februari 2024, yang sempat viral. Kasus tersebut melibatkan pemaksaan korban untuk meminum minuman keras. Tujuh tersangka dalam kasus tersebut telah menjalani hukuman, sementara dua pelaku lainnya masih dalam buronan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.(*)