Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curat Uang Tunai Rp 29 Juta, Pelaku Ternyata Karyawan Korban

Karyawan bawa kabur uang tunai Rp29 Juta milik bos sendiri
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Kepercayaan yang diberikan seorang bos kepada karyawannya justru disalahgunakan. IS (20), seorang karyawan di sebuah perusahaan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar, Kabupaten Tulang Bawang, nekat mencuri uang tunai milik bosnya sebesar Rp29.462.000.

Pelajar dan Pengangguran Bobol Toko Sembako di Tulang Bawang, Kerugian Capai Rp17 Juta

x

Aksi pencurian ini terungkap setelah korban, Musoli, melaporkan kehilangan uangnya ke Polsek Banjar Agung. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap IS dan mengamankan uang hasil curian.

Kurang dari 30 Menit, Polisi Tangkap Dua Nelayan Spesialis Curanmor di Tulang Bawang, Sudah Beraksi di 8 Lokasi

 

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat sedang pergi. Ia masuk ke dalam rumah korban dan mengambil uang yang disimpan di dalam lemari," ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono.

Modus Tolong Korban Kehabisan Bensin, Pria di Candipuro Gelapkan Motor

 

Kompol Haryono juga mengungkapkan bahwa uang tunai yang dicuri merupakan hasil penjualan ayam potong milik korban, Musoli (37), seorang wiraswasta yang tinggal di Kampung Tunggal Warga. Uang tersebut disimpan di dalam lipatan sajadah yang terdapat dalam lemari kaca di dalam kamar korban.

 

"Pada saat kejadian, korban bersama istrinya sedang mengantarkan anaknya ke rumah mertua di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Setibanya di rumah, mereka mendapati pakaian di lemari sudah acak-acakan dan uang tunai yang disimpan di dalam kamar juga hilang," papar Kapolsek.

 

Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas langsung melakukan olah TKP dan wawancara dengan saksi-saksi. Hasil olah TKP menunjukkan tidak ada kerusakan pada pintu, jendela, atau kunci rumah, yang kemudian mendorong petugas untuk melakukan interogasi lebih mendalam.

 

"Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah uang pecahan Rp 20 ribu yang disembunyikan di lemari bagian bawah tempat pelaku tinggal. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat menyimpan seluruh uang hasil curian," jelas Kompol Haryono.

 

Saat ini, pelaku telah dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan memastikan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan.(*)