Posbakum PTUN Bandar Lampung: Jembatan Keadilan bagi Warga Kurang Mampu
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung kembali menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Pemerhati sebagai Posko Bantuan Hukum (Posbakum) untuk tahun 2025.
Penunjukan ini menegaskan komitmen bersama dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat kurang mampu, khususnya dalam sengketa tata usaha negara.
Peresmian kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen kontrak antara Ketua PTUN Bandar Lampung, Andri Sani, dan Ketua LBH Ratu Pemerhati, Mas Ariona, pada Senin (6/1/2025). Ini adalah kali ketiga LBH Ratu Pemerhati dipercaya menjalankan tugas tersebut.
Komitmen Memberikan Layanan Hukum Berkualitas
Ketua PTUN Bandar Lampung, Andri Sani, menekankan bahwa keberadaan Posbakum di setiap satuan kerja pengadilan adalah amanah dari Mahkamah Agung (MA). Posbakum menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
“Dengan penunjukan LBH Ratu Pemerhati, kami berharap Posbakum dapat terus bekerja secara profesional dan konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan. Terutama untuk masyarakat yang kurang mampu agar hak-haknya tetap terlindungi,” ujar Andri.
Menurutnya, Posbakum memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum, sehingga kehadirannya harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mereka yang membutuhkan.
Fokus pada Warga Kurang Mampu
Ketua LBH Ratu Pemerhati, Mas Ariona, menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara profesional dan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Kami siap menjadi jembatan bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi sengketa tata usaha negara. Fokus kami adalah memberikan akses keadilan yang setara, sehingga mereka dapat memperoleh hak-haknya tanpa terbebani biaya hukum,” tegas Mas Ariona.
Mas Ariona juga menjelaskan bahwa LBH Ratu Pemerhati akan aktif turun ke desa-desa untuk memberikan penyuluhan hukum dan mendengarkan langsung persoalan yang dihadapi masyarakat. “Kami ingin mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama mereka yang tinggal di pelosok dan memiliki keterbatasan akses,” tambahnya.
Bantuan Gratis untuk Sengketa Tata Usaha Negara
LBH Ratu Pemerhati memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar tidak mampu akan mendapatkan layanan hukum gratis di Posbakum. Bantuan ini mencakup sengketa keputusan tata usaha negara hingga pendampingan dalam proses hukum di PTUN.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, cukup datang ke Posbakum. Kami akan berupaya memberikan solusi hukum terbaik sesuai dengan permasalahan yang dihadapi,” kata Mas Ariona.
Langkah Nyata Mewujudkan Keadilan
Keberadaan Posbakum di PTUN Bandar Lampung menjadi bukti nyata upaya pemerintah dan LBH Ratu Pemerhati dalam menghadirkan keadilan yang inklusif dan merata. Dengan layanan ini, masyarakat kurang mampu tidak lagi merasa terpinggirkan dalam mendapatkan pendampingan hukum.
Melalui Posbakum, warga Lampung yang menghadapi masalah hukum kini memiliki tempat untuk mencari keadilan tanpa khawatir akan biaya. Posbakum PTUN Bandar Lampung siap menjadi sahabat hukum bagi mereka yang membutuhkan. (*)