Tim Advokasi Tata Ruang Layangkan Gugat Terhadap Pemkab Way Kanan dan Gubernur Lampung

Pelaporan gugatan di PTUN Bandar Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungPersetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Pemkab Way Kanan serta tindakan penguasa (dalam hal ini Gubernur Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup) disoal oleh Tim Advokasi Tata Ruang Lampung.

Tim Advokasi Tata Ruang Lampung melayangkan gugatan Citizen Law Suit (CLS) terhadap Pemkab Way Kanan dan Gubernur Lampung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Selasa (29/05/2024).

Yang menjadi obyek gugatan Tim Advokasi yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Pemkab Way Kanan serta tindakan penguasa (dalam hal ini Gubernur Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup) yang terus melakukan proses AMDAL terhadap permohonan PT. Pesona Sawit Makmur (PT. PSM).

Ketua Tim Advokasi Tata Ruang, Arif Hidayatullah mengatakan gugatan tersebut dilakukan karena sejak awal terindikasi tidak adanya itikad baik dari Pemkab Way Kanan maupun Gubernur Lampung untuk mencabut PKKPR PT. PSM yang secara nyata telah melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan.

"PKKPR tersebut menyetujui PT. PSM untuk membangun pabrik sawit di wilayah Karang Umpu Way Kanan; padahal berdasarkan Perda RTRW Way Kanan, wilayah karang umpu peruntukkannya bukanlah untuk kawasan industri," kata Arif, Rabu (29/5/2024)

Terkait dengan pihak Gubernur yang juga digugat oleh Tim Advokasi, Chanda Bangkit (Anggota Tim Advokasi) menyatakan pihaknya mulai melakukan proses advokasi awal tahun 2023, sebenarnya pihak Pemprov Lampung telah menerbitkan surat kepada Pemkab Way Kanan agar mengevaluasi dan menghentikan semua proses perizinan terhadap PT. PSM,

Namun tiba-tiba sikap dari Pemprov Lampung berubah. Pada tanggal 14 Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup dan Komisi AMDAL Provinsi Lampung telah mulai melakukan pembahasan terhadap Dokumen AMDAL yang diajukan oleh PT. PSM.

"Tindakan Pemprov Lampung tersebut, selain merupakan sikap yang inkonsisten, tentu juga terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa," ucap Chanda Bangkit.

Alian Setiadi, Ketua IKADIN Bandar Lampung yang juga bagian dari Tim Advokasi Tata Ruang, menyatakan permohonan gugatan Tim Advokasi Tata Ruang ke PTUN pada prinsipnya meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memerintahkan kepada Pemkab Way Kanan agar Mencabut PKKPR PT. PSM.

"Tim Advokasi juga meminta agar seluruh proses pembahasan AMDAL PT. PSM yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Lampung segera dihentikan," tegas Alian Setiadi. (*)

Rahmat Mirzani Djausal: Lampung Butuh Dukungan Pemerintah Pusat untuk Perbaikan Jalan

Pelaporan gugatan di PTUN Bandar Lampung.

Photo :
  • Istimewa