Eksekusi Lahan di Desa Sidosari Natar Lampung Selatan Berjalan Lancar dan Humanis

Eksekusi lahan di Desa Sidosari
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Ahmad Letondot dalam keterangannya mengatakan, dengan proses hukum berupa eksekusi riil ini, lahan yang disengketakan seluas 75 hektare dengan demikian kembali menjadi bagian dari lahan HGU PTPN I Regional 7, sebelumnya bernama PTPN VII No.16 Tahun 1997. 

Kisah Panjang Lahan 75 Hektare hingga Kembali ke Pangkuan PTPN I Regional 7

Sebab, kata dia, seluruh tahapan dari proses hukum dari munculnya gugatan dari pihak penggugat sudah selesai dan final.

Pascaeksekusi, tampak aktivitas pekerja PTPN I Regional 7 yang membantu warga yang menghuni lahan itu tanpa hak untuk membongkar dan mengangkut material yang masih bisa dipakai ke tempat aman. 

Polwan Polres Pesawaran Gelar Patroli Humanis Ajak Warga Sukseskan Pilkada 27 November 2024

Sebagian besar penghuni ilegal itu telah menyatakan menerima putusan hukum ini dan bersedia keluar dengan sukarela dari lokasi. 

Kepada yang tidak memiliki tempat untuk menampung bahan bangunan dari bongkaran, PTPN I Regional 7 akan menyediakan gudang untuk menyimpan sementara.

Pasar Natar Lampung Selatan Diresmikan, Telan Anggaran Rp46,77 M

“Kami bersyukur hari pertama eksekusi berjalan lancar. Semoga sampai tuntas dilaksanakan eksekusi berjalan kondusif,” kata Tuhu Bangun.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) 7, Sasmika ikut menyatakan apresiasinya kepada semua pihak, terutama pihak penggugat dan warga yang sempat menduduki lahan dan bersedia meninggalkan lokasi dengan sukarela. Ia memahami dan turut prihatin dengan adanya sengketa hingga berakhir seperti saat ini.

Halaman Selanjutnya
img_title