Eksekusi Lahan di Desa Sidosari Natar Lampung Selatan Berjalan Lancar dan Humanis
- Foto Dokumentasi Istimewa
Selain tahap-tahap yang diatur berdasarkan hukum, Kuasa Hukum lainnya, Arief Chandra Guatama menyampaikan, pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif, membuka ruang diskusi, dan mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dari tindak pidana penipuan.
Selain itu, pihaknya juga terus berkordinasi dengan aparat pemerintahan setempat, dari tingkat RT, kepala dusun, kepala desa, camat, hingga kabupaten, termasuk aparat keamanan.
“Dari semua tahapan itu, sampailah kita pada tahap Rapar Koordinasi di PN Kalianda guna menjalankan tahapan terakhir ini yakni, eksekusi rill yang akan dilaksanakan besok, Selasa 31 Desember 2024. Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih atas pengertian dan kerjasama semua elemen, terutama saudara-saudara saya yang atas nama hukum harus keluar," papar pengacara RND Law Firm ini.
Sengketa lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari ini, Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun mengatakan, eksekusi ini sebagai bentuk kemenangan terhadap tahapan final atas permohonan PTPN I Regional 7 berlangsung humanis, lancar tanpa ada gangguan berarti.
“Alhamdulillah eksekusi yang merupakan tahapan terakhir dari serangkaian proses hukum bertingkat sejak dari PN Kalianda, PT Tanjungkarang, hingga Mahkamah Agung RI berjalan dengan lancar hari ini. Ada sedikit debat dari pihak penggugat yang belum puas, tetapi tidak menghalangi proses hukum pelaksanaan eksekusi PN Kalianda. Kami apresiasi kepada PN Kalianda, pihak keamanan, dan para pihak yang membantu lancarnya eksekusi. Dengan demikian, kasus ini sudah selesai,” katanya.
Proses eksekusi merupakan perintah putusan pengadilan dipimpin oleh Panitera PN Kalianda Ahmad Letondot Basirin ini turut dihadiri pihak penggugat maupun tergugat hingga beberapa tokoh masyarakat setempat. Sedangkan untuk membantu pengamanan eksekusi, PN Kalianda dikawal oleh personel keamanan.
"Eksekusi harus dilaksanakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap," kata Ahmad Letondot Basirin seraya memerintahkan pihak PTPN I Regional 7 untuk melaksanakan eksekusi sebagaimana yang direncanakan.