Eksekusi Lahan di Desa Sidosari Natar Lampung Selatan Berjalan Lancar dan Humanis
- Foto Dokumentasi Istimewa
Penasihat hukum lainnya, Randy Pratama menambahkan, aspek-aspek humanis sebagaimana ditekankan Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun dalam pelaksanaan eksekusi riil ini meliputi menyiapkan armada kendaraan, tenaga angkut, hingga gudang penampungan barang.
"Kami telah melakukan beberapa tahapan dan pertimbangan yang mendalam dan komprehensif. Tahapan-tahapan diawali dengan permohonan eksekusi, proses peringtan eksekusi (Aanmaning), dan konstatering (Pencocokan)," sebutnya.
Randy melanjutkan, pada masa aanmaning ini antara lain telah dilakukan penyampaian informasi tentang tahapan eksekusi dan memerintahkan penghuni atau penggarap, untuk keluar dari lokasi atau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela terhitung delapan hari setelah disampaikana peringatan.
"Jadi, sebenarnya imbauan hukum untuk keluar dari lokasi ini sudah sejak lama. Tetapi atas nama kemanusiaan, kami toleransi sampai menjelang eksekusi ini,” katanya.
Sementara pada tahapan konstatering September 2024, PN Kalianda bertujuan untuk mencocokan lahan yang akan dilakukan eksekusi telah sesuai dengan isi putusan PN Kalianda No.2/Pdt.G/2022/PN.Kla.
Pada pokok amarnya menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas hak tanah yang dimiliki penggugat rekonvensi atau tergugat konvensi seluas 4.984,41 Ha merupakan aset milik PTPN 1 Regional 7 dan menghukum tergugat menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada penggugat.
"Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan, namun PTPN I Regional 7 sebagai BUMN yang selama ini telah bersinergi dengan lingkungan sekitar dalam kegiatan usahanya menjamin penegakan hukum selaras dengan pendekatan humanis," tambah pemilik RND Law Firm tersebut.