Tersangka Korupsi Proyek Jalan Pesisir Barat Lampung Kembalikan Kerugian Negara

Salah satu tersangka saat dibawa menuju rumah tahanan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Kasus ini melibatkan pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. 

Polres Lampung Selatan Ungkap Korupsi Bantuan Sapi, Ketua Kelompok Tani Jadi Tersangka

Pada 6 Desember 2024, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Selain AW Bin Y selaku kontraktor pelaksana, tersangka lainnya adalah J Bin S, pengguna anggaran (PA) kegiatan yang juga menandatangani kontrak, serta BDS Bin K, Direktur CV. Garudayana Consultant yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

Eks Pejabat BPBD Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif Rp 340 Juta

Dijerat Pasal Korupsi

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Kejati Terkait Dana 10 Persen WK OSES Senilai 17,3 Juta Dolar AS

Pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Para tersangka juga dijerat dengan pasal-pasal lainnya, termasuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)