Tersangka Korupsi Proyek Jalan Pesisir Barat Lampung Kembalikan Kerugian Negara
- Foto Dokumentasi Riduan
Kasus ini melibatkan pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.
Pada 6 Desember 2024, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Selain AW Bin Y selaku kontraktor pelaksana, tersangka lainnya adalah J Bin S, pengguna anggaran (PA) kegiatan yang juga menandatangani kontrak, serta BDS Bin K, Direktur CV. Garudayana Consultant yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Dijerat Pasal Korupsi
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Para tersangka juga dijerat dengan pasal-pasal lainnya, termasuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)