Terlibat Pertambangan Batu Bara Ilegal Enam Warga Lampung Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda 100 M
- Antara
Lampung – Enam warga asal Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kasus pertambangan batu bara ilegal.
Keenamnya terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda senilai Rp100 miliar. Hal ini diungkap pada saat press rilis Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (20/2/2023).
Menurut AKBP Tito Dani Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, pasal yang dikenakan penyidik Kepolisian kepada enam tersangka warga Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran Provinsi Lampung itu yakni PHS (32), RK (32), AY (22), FS (28), DH (48), dan EB (30) sesuai dengan pasal 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batu bara.
"Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 miliar," kata AKBP Tito Dani dikutip dari Antara.
Keenam tersangka sendiri ditangkap personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat melintas di Desa Batu Kuning, Kabupaten OKU, Sumsel, pada Rabu (15/2/23) sekitar pukul 16.00 WIB
Kepada penyidik para tersangka mengaku bertugas sebagai supir dan kondektur truk yang mengangkut batu bara hasil pertambangan ilegal yang tidak memiliki surat izin usaha pertambangan (IUP) dan diupah senilai Rp500-Rp5 juta per satu kali angkutan batu bara hasil tambang ilegal ke Provinsi Lampung, oleh pemilik batu bara berinisial OK, RA dan CI yang saat ini masih dalam buruan pihak kepolisian.
Pertambangan batu bara ilegal itu sendiri berlokasi di Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.