Korban Pencabulan di Lampung Akhirnya Berani Lapor Setelah Terus Diancam Ayah Tiri
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hukum yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Bengkulu Nurrohmin.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban dan pelaku yang merupakan ayah tiri korban.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (21/12/2024) di Mapolda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak menjelaskan kronologi kasus yang terjadi pada 25 November 2024 di Lampung Selatan. Laporan kasus ini diterima polisi pada 9 Desember 2024 dari ibu korban, yang menjadi pelapor.
Nurrohmin, yang belum lama menikah dengan ibu korban, diduga menggunakan perannya sebagai ayah tiri untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Ia mengantar korban ke sekolah, namun di tengah perjalanan melakukan tindakan yang tidak pantas.
Kombes Pahala juga mengungkap bahwa pelaku sempat memberikan tekanan verbal kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu.
"Karena adanya tekanan tersebut, korban awalnya merasa takut untuk berbicara. Namun, ketika tindakan ini terjadi lebih dari sekali, korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada ibunya," jelas Kombes Pahala.