"Bang Jago' Lakukan Pemalakan Uang ke Sopir Truk di Jalinsum Lampung Diciduk Polres Way Kanan

Pelaku pemalakan sopir truk di Jalinsum ditangkap Polres Way Kanan.
Sumber :
  • Lampung.viva

Way Kanan, Lampung – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang 'Bang Jago' pengendara sepeda motor yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (16/12/2024) viral di media sosial. 

Polda Lampung Tangkap Empat Pelaku Penyelundupan 1,5 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

 

Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengejar dan mengancam sopir truk sambil meminta sejumlah uang. Akibat aksi tersebut, korban merasa terintimidasi dan terpaksa memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

Wanita Asal Lampung Meninggal Usai Akad Nikah, Suami: Saya Sudah Ikhlas

 

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan menjelaskan hal ini terkait adanya unggahan akun Media Sosisl yang beredar pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024  dan berdurasi sekitar 1 menit 25 detik yang menjadi viral oleh akun instagram dan akun X tengah menjadi sorotan publik.

Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami, Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

 

"Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku Curas atau Pemerasan dengan Kekerasan inisial ES alias Eko Jaguk saat berada di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan," kata Kompol Iwan Setiawan, Rabu (18/12/2024).

 

Kompol Iwan Setiawan menjelaskan dalam video yang beredar tersebut, terkait adanya rekaman aksi oknum diduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Way Kanan, Lampung.

 

Menanggapi aksi Curas (Pencurian Dengan Kekerasaan) atau Pemerasan dengan Kekerasan terhadap pengemudi truck angkutan tersebut. 

 

Pihak Kepolisian khususnya Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 Wib, setelah menerima laporan polisi dari korban TIM langsung bergerak cepat menangani perkara yang terjadi.

 

"Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan dibagian pinggang kanan tersangka sebilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang sekitar 20 Cm gagang warna coklat," beber Waka Polres.

 

Sementara  AKP Mangara Panjaitan,  Kasat Reskrim Polres Way Kanan menjelaskan saat itu, korban sedang membawa mobil Colt Diesel bermuatan Batu Bara dari Tanjung Enim Sumatera Selatan menuju Lematang Kota Bandar Lampung.

 

Setibanya di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan korban langsung di hampiri dari pintu sebelah kanan mobil oleh diduga pelaku ES menggunakan sepeda motor ambil memepet kendaraan korban.

 

"Pelaku ini meminta uang sebesar Rp. 200.000, rupiah kepada korban, akan tetapi korban  hanya memberikan uang sebesar Rp. 20.000, rupiah," ucap AKP Mangara.

 

Kemudian pelaku tidak terima dikarenakan tidak sesuai apa yang diinginkan, lalu pelaku memaksa korban untuk berhenti dan mengancam akan memecahkan kaca mobil jika tidak berhenti.

 

Selanjutnya korban menepi untuk memberhentikan kendaraannya, dan pelaku tetap memaksa meminta uang sebesar Rp. 200 ribu rupiah, dikarenakan pelaku tidak memiliki uang lagi, hanya memiliki uang sebesar Rp. 20. Ribu rupiah dan langsung memberikan kepada pelaku, tetapi pelaku tidak terima dikarenakan tidak sesuai yang diinginkan.

 

Setelah itu, pelaku meminta surat jalan milik korban dan membuka pintu mobil sebelah kanan dan menyuruh korban untuk mencari uang yang dia miliki, pada saat itu pelaku langsung membuang uang dan surat jalan milik korban.

 

Namun disaat korban sedang mencari surat jalan yang dibuang oleh pelaku, lalu pelaku mengambil Handphone merek  VIVO Y17 S yang berada di dasbor mobil milik korban, kemudian pergi dengan membawa Hp milik korban.

 

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"ujarnya.

 

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit HP merek VIVO Y17 S, yang tunai berbagai pecahan sebesar Rp. 490.000. ribu rupiah, sebilah sajam pisau jenis garpu dan dompet warna hitam.

 

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)