Bupati Lampung Timur jadi Saksi Kasus PT LEB di Kejati?
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (17/12/2024) sore.
Bupati Lampung Timur tersebut tampak mengenakan kemeja kuning keemasan dengan topi hijau.
"Pak Dawam, sehat pak," tanya jurnalis lampung.viva.co.id
"Pemeriksaan ya pak," tanyanya lagi.
Meski begitu M. Dawam Rahardjo tidak menjawab saat ditanya. Hanya melontarkan senyuman dan masuk ke ruang pidana khusus (Pidsus) sekira pukul 15.55 WIB.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kedatangan M. Dawam Rahardjo sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) menemukan indikasi serius adanya penghapusan dana sebesar USD 1.483.497,78 (sekitar Rp23 miliar) dalam laporan keuangan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Temuan ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Senin malam (9/12/2024).
Armen menegaskan bahwa penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap dana yang diduga dihapuskan tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Penyidik mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan PT LEB. Uang sejumlah USD 1.483.497,78 yang merupakan bagian dari dana Participating Interest tidak tercatat dalam laporan resmi perusahaan.
Dana tersebut berasal dari pengelolaan Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan total nilai PI mencapai USD 17,268,000.
"Bahwa penyitaan mata uang asing tersebut dilakukan oleh penyidik, dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB," kata Aspidsus.
Pemeriksaan Intensif dan Pemanggilan Pihak Terkait
Hingga saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa 27 saksi dari berbagai institusi, termasuk: Direksi dan komisaris PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB); Pejabat dari Pemerintah Provinsi Lampung; Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan PDAM Way Guruh Lampung Timur.
Di antara saksi-saksi yang diperiksa, terdapat kepala bagian perekonomian Pemprov Lampung serta beberapa pejabat terkait lainnya.
"Proses pemeriksaan terus berlanjut, dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan dan identifikasi tersangka utama dalam kasus ini," paparnya.
Sejauh ini, penyidik telah berhasil mengamankan total dana sebesar Rp81 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, termasuk Rp23 miliar yang baru saja disita hari ini.
Armen menambahkan bahwa langkah ini penting untuk memastikan keuangan negara tidak semakin dirugikan akibat pengelolaan dana yang tidak sesuai aturan.
"Audit kerugian negara akan dilakukan secepatnya. Kami juga memastikan semua pihak bersikap kooperatif dalam dilakukan pemanggilan sebagai saksi," pungkas Armen. (*)