Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggunaan Ijazah Palsu pada Pileg 2024

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah
Sumber :
  • Istimewa

Lampug Selatan, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu terkait kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Bripda Rizky, Anggota Polda Lampung Raih 3 Emas di Ajang Taekwondo Internasional

 

Kedua tersangka yang dimaksud adalah S (50), seorang Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang juga sebagai pengguna ijazah palsu, dan AS yang berperan sebagai penerbit ijazah palsu tersebut.

Dana Desa Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Ditahan Polda Lampung

 

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap S dan AS. 

Satlantas Polres Lampung Tengah Raih Penghargaan Bidang Operasional di Rakernis Lalu Lintas 2024

 

Penetapan ini setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara oleh tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

 

"Hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan menyimpulkan bahwa S dan AS dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Pol Umi Fadilah, Selasa (17/ 12/ 2024).

 

Kombes Umi Fadilah menjelaskan, kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2), serta Pasal 55 KUHP. 

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, yang tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku di sektor pendidikan.

 

"Dalam perkara ini, pelanggaran dapat diketahui dan dibuktikan melalui data pada ijazah yang tertera. Salah satu bukti yang mendukung adalah adanya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tercatat milik orang lain," jelasnya.

 

Kombes Pol Umi menegaskan bahwa kedua tersangka telah melakukan tindakan yang merugikan sistem pendidikan nasional dan berpotensi merusak integritas dalam proses pemilihan umum. 

 

Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Lampung, mengingat penggunaan ijazah palsu dapat berdampak besar pada kredibilitas peserta pemilu dan transparansi proses demokrasi.

 

Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung kini akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka, dan dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)