Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50% untuk Ringankan Beban Masyarakat
Senin, 16 Desember 2024 - 12:20 WIB
Sumber :
- Istimewa
• Diskon listrik 50% selama 2 bulan.
Baca Juga :
Tegas Tanpa Pandang Bulu: Suara Masyarakat Lampung untuk Penegakan Hukum yang Berkeadilan
• Insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja berpenghasilan hingga Rp 10 juta/bulan.
• Dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK
. 3. UMKM/Wirausaha/Industri:
• Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% untuk omzet di bawah Rp 500 juta/tahun.
• Skema pembiayaan industri padat karya.
Kebijakan ini bertujuan untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN dan memberikan bantuan nyata bagi masyarakat berpendapatan rendah, kelas menengah, serta UMKM dalam menghadapi perubahan ekonomi.(*)
Halaman Selanjutnya
Sumber : tvOnenews.com