Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50% untuk Ringankan Beban Masyarakat
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Pemerintah mengumumkan kabar baik bagi masyarakat di tengah rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Diskon tarif listrik ini khusus diberikan untuk pelanggan listrik dengan daya terpasang di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA dan 900 VA.
Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% untuk pelanggan dengan daya terpasang di bawah 2.200 VA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan langkah ini dilakukan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga akibat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon 50% untuk 2 bulan," jelas dia, dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Selain diskon listrik, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Salah satunya PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk kebutuhan barang pokok penting seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.