Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50% untuk Ringankan Beban Masyarakat
Senin, 16 Desember 2024 - 12:20 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia melalui kebijakan Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan berencana memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai UU 7/2021 tentang HPP. Program ini terbagi dalam tiga kategori utama:
1. Masyarakat Berpendapatan Rendah:
• PPN DTP 1% untuk kebutuhan pokok seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.
• Bantuan pangan/beras untuk 16 juta KPM selama 2 bulan.
• Diskon listrik 50% selama 2 bulan untuk daya 450 VA hingga 2200 VA.
2. Kelas Menengah:
• Diskon PPN DTP untuk pembelian rumah dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Halaman Selanjutnya
• Diskon listrik 50% selama 2 bulan.