Bajing Loncat Spesialis Truk Ditangkap di Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Polsek Panjang berhasil mengungkap aksi kawanan bajing loncat yang sering beraksi dengan mencuri barang dari truk yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Panjang, Bandar Lampung.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita dua karung berisi gula curah seberat 250 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar 3 juta rupiah.
Kawanan pencuri yang berhasil dibekuk terdiri dari tiga pelaku yakni DS (25), MA (19), dan FA (23). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung.
DS (25) ditangkap pada Selasa (26/11/2024) dini hari, setelah aksinya digagalkan oleh supir truk yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
MA (19) berhasil ditangkap pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Panjang.
Sementara itu, pelaku FA (23) dibekuk pada Jumat (6/12/2024) sore di wilayah Katibung, Lampung Selatan.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengungkapkan bahwa para pelaku biasanya menunggu truk-target mereka di sekitar pintu keluar Pelabuhan Panjang.
DS dan MA bertindak sebagai eksekutor, memanjat dan masuk ke dalam bak truk menggunakan tali pengikat terpal. Setelah berhasil masuk, mereka kemudian mengisi karung-karung dengan barang curian.
"Begitu melihat mobil keluar, DS dan MA langsung merayap dan naik menggunakan tali pengikat terpal dan masuk ke dalam bak mobil," jelas Kompol Martono, Sabtu (7/12/2024).
Selama aksi pencurian berlangsung, empat pelaku lainnya mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor untuk mengamati situasi dan siap membantu.
Namun, aksi mereka gagal setelah supir truk merasa curiga dan berhenti untuk memeriksa bak truk. Begitu diperiksa, DS tertangkap tangan sedang mengemas gula curah ke dalam karung, sementara MA melarikan diri.
"Karena curiga, supir menghentikan mobil dan memeriksa ke belakang. Akhirnya DS berhasil ditangkap, sedangkan MA melarikan diri," ungkap Kapolsek.
Diketahui, kedua pelaku yang telah ditangkap sebelumnya merupakan residivis dalam kasus serupa.
Mereka dan pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Total pelaku ada 6 orang, sampai saat ini 3 orang sudah kita amankan, yang lain masih kita lakukan pengejaran,” kata Kompol Martono.
Selain menyita gula curah seberat 250 kilogram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. (*)