Cakada Diduga Terkait TPPU dan Penggunaan Dana Teroris, Ken Setiawan Minta PPATK Turun Tangan
- Istimewa
Menyikapi informasi ini, Ken Setiawan mendesak agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dan melacak aliran dana yang terindikasi berasal dari kegiatan teroris dan pencucian uang tersebut.
Ia menyebutkan bahwa langkah ini sesuai dengan amanat hukum yang berlaku di Indonesia. "PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan dan rekening para terduga teroris berdasarkan UU RI No 80 Tahun 2010, yang memberikan hak kepada lembaga independen ini untuk memantau dan menganalisis transaksi mencurigakan," tambah Ken.
Ken juga merujuk pada Peraturan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian, Kepala BNPT, dan Kepala PPATK Tahun 2015 yang mengatur tentang pencatuman identitas orang atau koperasi yang terkait dengan terorisme serta pemblokiran seketika terhadap dana milik individu atau organisasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris.
"Semoga dengan adanya perhatian dan tindak lanjut dari PPATK serta BNPT, kita dapat mencegah penyalahgunaan dana teroris dalam dunia politik dan memastikan tidak ada celah bagi kelompok teroris untuk menanamkan pengaruh dalam sistem pemerintahan kita," ujar Ken menutup keterangannya.(*)