Sepanjang 2024, KAI Tutup 21 Perlintasan Liar di Lampung-Muara Enim
- Foto Dokumentasi Istimewa
Selain itu, penutupan dilakukan di beberapa titik lainnya di daerah Lampung Selatan, seperti KM 87+2/3 antara Kalibalangan dan Candimas, serta KM 82+4/5 yang menghubungkan Blambangan Pagar dengan Kalibalangan.
Titik-titik ini termasuk kawasan yang sangat rawan karena sering digunakan kendaraan meskipun tidak ada penjagaan dari pihak terkait.
Di wilayah Kota Bandar Lampung, perlintasan liar di KM 7+7/8 antara Gedungratu dan Tanjungkarang juga ditutup. Titik ini menjadi salah satu perlintasan yang berbahaya karena letaknya yang sangat dekat dengan pemukiman dan banyak dilalui kendaraan sehari-hari.
Begitu pula dengan perlintasan di KM 6+4/5 di Pos Blok Garuntang, yang berlokasi di Sukamenanti, Kota Bandar Lampung, yang turut ditutup demi mencegah risiko kecelakaan.
“Penutupan perlintasan liar ini adalah langkah nyata kami untuk mengurangi kecelakaan yang sering terjadi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka perlintasan ilegal dan memanfaatkan perlintasan yang sah dan terjaga,” jelas Zaki.
Selain itu, perlintasan yang terletak di KM 123+2/3 antara Ketapang dan Negara Ratu, Kabupaten Lampung Utara, serta di KM 198+282 di Martapura – Sungaituha, Kabupaten OKU Timur, juga termasuk dalam daftar titik yang ditutup.
Titik perlintasan ini cukup rawan karena kurangnya pengawasan serta ketidaktahuan masyarakat tentang bahaya yang mengintai.