KPU Kota Metro Lampung Batalkan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru

Logo KPU
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Selain membatalkan pencalonan dr. Wahdi dan Qomaru Zaman, KPU juga menjelaskan bahwa akibat dari pembatalan ini, hanya satu pasangan calon yang kini memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada. 

MK Diskualifikasi Hasil Pilkada Pesawaran, Ke Depan Penyelenggara Pemilu Harus Lebih Hati-hati

Berdasarkan aturan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis, KPU akan menetapkan pemilihan dengan hanya satu pasangan calon. 

Hal ini mengacu pada ketentuan yang mengatur pelaksanaan pemilihan dalam situasi luar biasa, seperti yang terjadi di Kota Metro. (*)

Gugatan Mantan Anggota KPU Tulangbawang Ditolak PTUN, Timsel KPU Lampung 3 Terbukti Bekerja Sesuai Aturan