KPU Kota Metro Lampung Batalkan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru

Logo KPU
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman. 

JagaSuara2024 Turun ke Pesawaran: Kawal PSU Demi Pilkada Bersih dan Transparan

 

Keputusan ini diambil setelah KPU menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro bertanggal 10 November 2024, yang mengacu pada salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro.

Debat Publik Paslon Bupati dan Wabup Pesawaran dalam PSU 2025 Berjalan Lancar, Polri Fokus Jaga Keamanan

 

Mengutip laman Instagram resmi KPU Kota Metro pada Selasa, 20 November 2024. Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, tertanggal 1 November 2024, menyatakan bahwa Qomaru Zaman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan. 

Kapolres Pesawaran Pimpin Tactical Floor Game Pengamanan Debat Publik PSU 2025

 

Dalam dakwaan tunggal yang diajukan Penuntut Umum, Qomaru Zaman dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan. 

 

Vonis ini menegaskan bahwa pelanggaran pidana pemilihan dapat membawa dampak serius, termasuk pembatalan pasangan calon yang diusung.

 

Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Kota Metro secara resmi mengumumkan pembatalan pasangan calon Nomor Urut 2 dan menyatakan bahwa mereka tidak dapat lagi diikutsertakan dalam Pilkada Kota Metro 2024. 

 

Keputusan ini disampaikan melalui laman resmi dan media sosial KPU, memastikan bahwa informasi ini dapat diakses dengan mudah oleh publik.

 

Selain membatalkan pencalonan dr. Wahdi dan Qomaru Zaman, KPU juga menjelaskan bahwa akibat dari pembatalan ini, hanya satu pasangan calon yang kini memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada. 

 

Berdasarkan aturan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis, KPU akan menetapkan pemilihan dengan hanya satu pasangan calon. 

 

Hal ini mengacu pada ketentuan yang mengatur pelaksanaan pemilihan dalam situasi luar biasa, seperti yang terjadi di Kota Metro. (*)