JagaSuara2024 Turun ke Pesawaran: Kawal PSU Demi Pilkada Bersih dan Transparan

Diskusi bertajuk "JagaSuara2024 Goes to Pesawaran".
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Auditorium KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Lampung menjadi saksi bisu sebuah gerakan penting hari ini, Kamis (22/5/2025). 

img_title Manfaatkan Kelengahan Saat Acara Warga, Pelaku Pencurian HP dan Penadah di Way Khilau Digulung Polisi

Bukan sekadar diskusi, acara bertajuk "JagaSuara2024 Goes to Pesawaran" ini menyatukan mahasiswa, aktivis, jurnalis, hingga dosen dalam satu misi: mengawal suara rakyat di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.

Diselenggarakan oleh Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), kegiatan ini bukan hanya sosialisasi biasa. 

img_title Pasca Insiden Keracunan di Talang Padang dan Tegineneng, Dua Dapur MBG di Lampung Resmi Di-suspend

Ada simulasi pemanfaatan teknologi pemantauan suara berbasis publik aplikasi JagaSuara2024 yang dirancang khusus untuk memastikan proses demokrasi berjalan jujur dan transparan.

Acara ini menghadirkan tokoh-tokoh penting dalam dunia kepemiluan. Mereka adalah Hadar Nafis Gumay, anggota KPU RI periode 2017-2022 sekaligus koordinator JagaSuara2024 dan Direktur Eksekutif NETGRIT, Arief Budiman, Ketua KPU RI periode 2017–2022; serta dua akademisi Lampung, Handi Mulyaningsih dari FISIP Universitas Lampung dan Candrawansah dari Universitas Muhammadiyah Lampung, yang juga pernah menjabat Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung periode 2018-2023.

img_title Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi SPAM, Minta Maaf kepada Masyarakat Pesawaran

Seluruh narasumber sepakat: demokrasi tidak bisa berjalan sendiri. Ia butuh dikawal, terutama saat PSU menjadi panggung perbaikan dari proses Pilkada sebelumnya yang dinilai bermasalah.

PSU Pesawaran: Momen Krusial untuk Transparansi

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU di 24 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024, salah satunya Kabupaten Pesawaran. 

Kasus di Pesawaran cukup serius, di mana salah satu pasangan calon didiskualifikasi karena menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) kesetaraan yang tidak sah sebagai syarat pencalonan.

Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 menjadi tonggak sejarah untuk evaluasi menyeluruh. Namun, PSU bukan sekadar mengulang pemungutan suara; lebih dari itu, ini adalah upaya memperbaiki kepercayaan publik.

Terlebih lagi, dalam Pilkada Pesawaran sebelumnya, publik menyoroti sikap tertutup KPU yang hanya menampilkan foto formulir C.Hasil tanpa tabulasi real-time melalui SIREKAP. Padahal, transparansi data adalah kunci utama dalam menjaga kemurnian suara.

"Di sinilah JagaSuara2024 mengambil peran. Gerakan ini mengajak masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan hasil suara secara real-time berbasis digital. Tujuannya bukan sekadar pengawasan, tapi juga edukasi publik dan penguatan partisipasi warga dalam proses demokrasi," ujar Hadar Nafis Gumay.

Halaman Selanjutnya
img_title