Jaringan Narkoba Antarprovinsi Digulung, 8 Kg Ganja Asal Medan Disita di Pelabuhan Bakauheni
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Sebuah upaya penyelundupan narkoba antarprovinsi berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Sebanyak 8 kilogram ganja yang diselundupkan dari Medan ditemukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (8/11/2024) malam.
Dua orang penerima paket ganja, yakni Rahmadani dan Hario Panuntun, warga Jakarta Barat, berhasil ditangkap saat mereka hendak menerima barang haram tersebut di Tangerang.
Pengungkapan ini bermula ketika tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah bus ALS asal Medan, yang tiba di Pelabuhan Bakauheni dengan nomor polisi BK 7130 LD.
Di dalam bagasi kanan bus, petugas menemukan kardus yang berisi paket ganja. Sopir dan kernet bus yang diajak berbicara mengungkapkan bahwa paket itu akan dibawa ke Tangerang.
“Setelah mendapati informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat ke Tangerang dan berhasil menangkap kedua pelaku yang akan menerima ganja tersebut,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, Rabu (13/11/2024).
Kedua pelaku, Rahmadani dan Hario, mengaku bahwa mereka baru pertama kali terlibat dalam penyelundupan narkoba dan hanya bertindak sebagai penerima barang.
Keduanya juga mengaku bahwa mereka tidak menerima bayaran untuk tugas tersebut dan hanya menjalankan perintah seseorang.
“Mereka mengaku belum menerima upah apapun dan hanya bertindak sebagai pesuruh. Keduanya juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba,” lanjut Irfan.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap siapa yang memerintahkan kedua pelaku tersebut. Tim Polda Lampung kini tengah melacak otak di balik penyelundupan narkoba ini. (*)