Komitmen Berantas Judi 'Online' di Lampung
- Foto Dokumentasi Istimewa
Menurutnya, pendekatan pencegahan ini sama pentingnya dengan penindakan hukum, agar judi online tidak semakin marak di tengah masyarakat.
“Kami akan bergerak bersama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah judi online. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tugas kita semua,” ungkap Helmy.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian Polri dalam memberantas judi online sejak 2020 hingga 2024.
Selama periode tersebut, Polri telah mengungkap 6.386 kasus, menetapkan 9.096 tersangka, menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir hampir 6.000 rekening, dan menutup lebih dari 68.000 situs judi online.
Kapolri juga menyebutkan bahwa perputaran uang dari kejahatan judi online hingga Triwulan III tahun 2024 mencapai Rp283 triliun.
“Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini, berdasarkan data terakhir di triwulan I sampai dengan III, ada kurang lebih perputaran Rp283 triliun,” ujarnya.
Komitmen kuat dari Kapolri ini mendapat dukungan penuh dari seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polda Lampung, yang siap tancap gas untuk menindak kejahatan dan mengedukasi masyarakat, demi menciptakan situasi yang lebih aman dan tertib di tengah masyarakat. (*)