Polres Tanggamus dan Tim Gabungan Razia Narkoba, Temukan Satu Pengguna Sabu

Razia narkoba di Tanggamus, satu pengguna sabu ditangkap
Sumber :
  • Istimewa

Tanggamus, Lampung – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Tanggamus bersama tim gabungan menggelar razia gabungan di sejumlah lokasi hiburan malam dan tempat rawan peredaran narkoba pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (9-10 November 2024). Hasilnya, seorang perempuan berinisial IN (warga Kota Agung) berhasil diamankan setelah dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.

Jaringan Narkoba Antarprovinsi Digulung, 8 Kg Ganja Asal Medan Disita di Pelabuhan Bakauheni

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, M.M, mengatakan razia dimulai pukul 23.30 WIB dengan menyisir sejumlah titik, termasuk tempat hiburan malam, kontrakan, dan penginapan. 

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah karaoke di Pekon Kali Rejo, Kecamatan Wonosobo. Dalam razia tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan tes urine terhadap sejumlah individu.

FGD di Lampung Timur: Kolaborasi Berantas Narkoba, Dukung Ketahanan Pangan

Dari hasil pengecekan, delapan orang dinyatakan negatif narkotika, sementara seorang perempuan berinisial IN menunjukkan hasil positif menggunakan metampetamina (sabu-sabu). 

IN merupakan warga Kota Agung, Tanggamus mengaku menggunakan sabu di sebuah penginapan di Kota Agung. 

28 Orang Diamankan dalam Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung

"Tim gabungan kemudian melanjutkan razia ke lokasi tersebut, namun hasil tes terhadap dua orang di sana menunjukkan negatif narkotika," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Minggu (10/112024).

Kasat menyebut, tindak lanjut pasca ditemukannya pengguna narkotika, Intan Tania langsung dibawa ke Polres Tanggamus untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber dan jaringan peredaran barang haram tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title