Mahasiswa di Kalianda Dicokok Polisi, Diduga Edarkan Sabu

Polisi tangkap pengedar narkoba di Kalianda, Lampung Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Seorang mahasiswa berusia 20 tahun berinisial MRG harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polsek Kalianda pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 19.30 Wib.

53 Kg Ganja Gagal Melintasi Gerbang Lampung ke Jakarta

MRG diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kalianda, Lampung Selatan. Ia dicokok saat petugas melaksanakan tugas rutin patroli.

Kapolsek Kalianda, Iptu Suliyadi, mengungkapkan bahwa penangkapan MRG berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka. 

Meski Positif, Pengunjung Terjaring Razia di Lampung Dipulangkan?

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan MRG beserta barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap," ujar Suliyadi.

Sulyadi menambahkan, penangkapan terhadap MRG di wilayah Kalianda Lampung Selatan. "Pelaku kami amankan di sebuah rumah di Perumahan Way Urang, Kecamatan Kalianda," lanjutnya

Polres Lampung Selatan Edukasi Kaum Muda tentang Bahaya Narkoba dan Radikalisme

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip bekas pakai yang diduga berisi sisa sabu, satu set alat hisap (bong), dan sebuah korek api beserta sumbu. Barang-barang tersebut disita untuk proses penyelidikan.

"Tersangka MRG  kami amankan di Polsek Kalianda dan sedang dalam proses pemeriksaan," katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title