Soal Sanksi Camat Enggo, Bawaslu Lampung Sebut Telah Direkomendasikan ke BKN
- Foto Dokumentasi Riduan
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung penegakan hukum dalam pemilu. “
Kasus di Pesawaran ini menjadi contoh di mana sulitnya penanganan pidana pemilu karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap Camat Negeri Katon telah dihentikan setelah pembahasan tahap ketiga oleh Sentra Gakkumdu Pesawaran.
Ia menyebutkan bahwa, meski upaya penyelidikan sudah dilakukan secara maksimal, proses penyidikan tidak cukup bukti untuk meneruskan perkara ini.
“Penyidik sudah melakukan pembahasan dan pemeriksaan selama 14 hari kerja. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan,” jelas Fatihunnajah.
Fatih juga menjelaskan bahwa sejumlah saksi dalam kasus ini tidak hadir atau memberikan keterangan yang berbeda-beda, sehingga proses penyelidikan mengalami kendala.
“Tidak ada satu pun saksi yang melihat siapa yang membawa kendaraan dinas milik Enggo Pratama. Para saksi hanya mengetahui bahwa banner tersebut berada di dalam mobil dinasnya,” tambahnya.