Kemenkumham Lampung Larang Kampanye Pilkada di Rutan dan Lapas, Terdapat 8.667 Napi Masuk DPT

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung, Kusnali.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung tegas melarang segala bentuk kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di dalam rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Quick Count Pilkada Lampung Selatan: Egi-Syaiful Raih 79,25%, Tumbangkan Petahana Nanang Ermanto

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung, Kusnali, menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya polarisasi di kalangan warga binaan. 

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi," ujarnya.

Kapolda Lampung Cek Pemungutan Suara di TPS 02 Pesawaran, Sampaikan Pesan Ini

Ia mengungkapkan bahwa .larangan bagi seluruh peserta tim pemenangan pilkada untuk melakukan kampanye di rutan dan lapas, bukan berarti pihaknya tidak mendukung pelaksanaan pilkada di Provinsi Lampung. 

"Namun hal ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan netralitas seluruh petugas serta warga binaan," ungkap Kusnali.

Hitung Cepat Indikator Politik Indonesia: Rahmat-Jihan Unggul Signifikan dalam Pilkada Lampung 2024

Meskipun dilarang melakukan kampanye di dalam lapas, warga binaan di Lampung tetap memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung telah bekerja sama dengan instansi terkait untuk memfasilitasi perekaman e-KTP bagi warga binaan.

"Kami telah memastikan bahwa seluruh warga binaan yang memenuhi syarat telah terdaftar sebagai pemilih," beber Kusnali.

Halaman Selanjutnya
img_title