Fakta Menarik Mantan Wali Kota Blitar Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota
- freepik.com
Lampung – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Mantan Walikota Blitar, M Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Walikota Blitar, Santoso.
Kejadian perampokan terjadi pada 12 Desember 2022 silam.
Samanhudi Anwar telah ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar pada Jumat (27/01/2023) dini hari.
Berikut ini adalah fakta menarik terkait mantan Walikota Blitar, M Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.’
Baru 3 bulan keluar dari penjara
Diketahui, Samanhudi baru keluar dari Lapas Sragen pada Senin (10/01/2022), usai menjalani hukuman atas kasus suap sejak Juli 2018 silam.
Mantan Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pernah ditangkap KPK setelah dilakukannya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo.
Dirinya terdakwa telah menerima suap Rp 1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Samanhudi juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar periode 2010-2015. Pria kelahiran 8 Oktober 1957 itu menjadi Walikota Blitar sejak 17 Februari 2016 silam.
Dia kembali terpilih untuk kembali menjadi Wali Kota Blitar pada periode kedua 2015-2020 dengan Santoso sebagai Wakil Walikota-nya.
Lalu Santoso naik menjadi Plt. setelah Samanhudi ditangkap oleh KPK.
Kini, Santoso menjabat sebagai Walikota Blitar usai terpilih setelah Pilkada lalu dan mengalahkan anak sulung Samanhudi.
Saat bebas dari Lapas Sragen pada Oktober 2022 silam, Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi pernah menyatakan dirinya akan membalas dendam lantaran merasa dizalimi secara politik.
“Saya akan terjun ke politik (lagi), karena saya pernah dizalimi politik. Saya akan balas dendam,” ucap Samanhudi saat itu.
Akan tetapi, dia membantah bahwa keterlibatannya dalam aksi perampokan rumah dinas Walikota Blitar bukan sebagai aksi balas dendam politik.
“Balas dendam bukan seperti ini (perampokan), tapi dalam Pilkada 2024 nanti,” ucapnya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Jumat (27/01/2023) siang.
Komunikasi antara Samanhudi dengan para pelaku lainnya terjadi saat mereka menjadi warga binaan Lapas Sragen, Jawa Tengah.
Pada waktu itu, Samanhudi menjalani masa hukuman karena terlibat kasus suap pada tahun 2018 silam. Dirinya pun bertemu dengan pelaku rampok lainnya.
Setelah diberikan informasi, tersangka kasus perampokan lainnya, Mujiadi dan Asmuri mempelajari apa yang dikatakan Samanhudi mengenai rencana yang akan dijalani.
Mereka mempelajari keberadaan uang dalam rumah dinas Wali Kota Blitar selama Agustus 2022 sampai Februari 2021.
Diketahui, tugas Samanhudi adalah sebagai informan perampokan. Ia memberikan informasi kepada lima eksekutor perampokan, misalnya seperti jumlah uang hingga denah rumah dinas.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan bahwa Samanhudi tak dapat pembagian uang hasil dari perampokan.
“Tidak menerima apapun. Karena Pasal 56 di Ayat 2, ia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana,” kata Totok.
Ia juga menjelaskan, atas perbuatannya, Samanhudi dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun. (Dwi P Arrahman)