Modus Kipas Angin dalam Truk Box, Penyelundupan Burung Liar di Lampung Digagalkan
- Foto Dokumentasi Istimewa
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bakauheni Balai Karantina Lampung, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa burung-burung tersebut berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dikirim ke Balaraja, Tangerang.
"Pengirim atas nama Usman, sementara penerimanya berinisial OKJ, seorang pengepul. Burung-burung ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, sehingga langsung kami tindak," ungkap Akhir, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (16/10/2024).
Jerat Hukum Mengintai
Atas tindakan ini, pelaku melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengancam hukuman dua tahun penjara dan denda hingga dua miliar rupiah.
Selain itu, pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga akan dikenakan, dengan ancaman lima tahun penjara.
Apresiasi untuk Operasi Gabungan
Executive Director FLIGHT, Marison Guciano, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja tim gabungan ini. Menurutnya, penyitaan ini merupakan yang terbesar yang pernah terjadi di Sumatera.