Modus Kipas Angin dalam Truk Box, Penyelundupan Burung Liar di Lampung Digagalkan

Petugas saat membuka mobil box berisikan burung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bakauheni Balai Karantina Lampung, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa burung-burung tersebut berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dikirim ke Balaraja, Tangerang. 

Kepala Badan Karantina Indonesia Tinjau Kesiapan X-ray di Pelabuhan Bakauheni Jelang Lebaran

"Pengirim atas nama Usman, sementara penerimanya berinisial OKJ, seorang pengepul. Burung-burung ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, sehingga langsung kami tindak," ungkap Akhir, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (16/10/2024). 

Jerat Hukum Mengintai

Warga Bakauheni Heboh, Penemuan Mayat di Dalam Kontrakan Diduga Terkait Cekcok Suami Istri

Atas tindakan ini, pelaku melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengancam hukuman dua tahun penjara dan denda hingga dua miliar rupiah. 

Selain itu, pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga akan dikenakan, dengan ancaman lima tahun penjara.

Penjualan Tiket KA Kualastabas untuk Angkutan Lebaran 2025 Dibuka

Apresiasi untuk Operasi Gabungan

Executive Director FLIGHT, Marison Guciano, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja tim gabungan ini. Menurutnya, penyitaan ini merupakan yang terbesar yang pernah terjadi di Sumatera. 

Halaman Selanjutnya
img_title