Resmi Ditetapkan Tersangka, Suami Selebgram Lampung Anastasia Noor Nyesal dan Minta Maaf

Pelaku AP saat memberikan keterangan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungSuami dari selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti, Aditya Prayogi (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Penasihat Hukum Ungkap Dugaan KDRT yang Dialami Selebgram Anastasia Noor di Bandar Lampung

 

Hal tersebut disampaikan, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (4/10/2024).

Viral! Selebgram Lampung Anastasia Noor Diduga Alami Kekerasan Saat Temui Sang Anak

 

"Kami menerima laporan pada 2 Oktober 2024, dari korban berinisial AN (21), yang menyatakan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan di rumahnya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat," jelas Kombes Pol Abdul Waras.

Cita Cita Samsudin Pringsewu Segi Tiga Emas Lampung, Suherman Sambut Baik Kotamadya Pringsewu

 

Berdasarkan penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan buku nikah sebagai salah satu barang bukti. 

 

Adapun modus dari kasus KDRT ini melibatkan tindakan pemukulan dan upaya paksa dari tersangka untuk mengambil anak dari korban. 

 

"Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," kata Kapolresta. 

 

Korban, yang sebelumnya memilih untuk memaafkan, akhirnya mengambil langkah hukum setelah insiden terakhir ini. 

 

"Korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum, setelah beberapa kali tindakan kekerasan dari tersangka," tambah Kombes Abdul Waras. 

 

Proses Hukum dan Dukungan Pemulihan Trauma

 

Aditya Prayogi dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan saat ini menjalani penahanan sambil menunggu proses lanjutan.

 

Dalam wawancara, tersangka mengungkapkan penyesalan atas tindakannya dan menyampaikan permintaan maaf, meski tetap membantah adanya isu perselingkuhan yang menjadi latar belakang kasus ini. 

 

"Saya nyesal, saya minta maaf," singkatnya. 

 

Sementara itu, status hubungan keduanya dikonfirmasi masih sebagai suami istri, namun proses perceraian sudah berjalan.

 

"Masih suami istri. Sudah ada proses cerai? Sudah ada," paparnya. 

 

Apresiasi dan Layanan Pemulihan dari PPA

 

Aira Damaryanti Dursa, dari Tim Profesi UPTD PPA Provinsi Lampung, menyampaikan apresiasi atas kerja Polresta Bandar Lampung dalam menangani kasus ini. 

 

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Kami siap memberikan layanan psikologi bagi korban guna pemulihan trauma,” ujarnya.

 

Pihak PPA juga menyatakan bahwa anak dari pasangan tersebut berada dalam pengasuhan keluarga terdekat, agar dapat merasa aman dan nyaman sebelum nantinya mengikuti proses pemulihan lebih lanjut.

 

"Untuk anak, masih di tangan keluarganya. Agar dia tenang dulu karena anak memang harus berada di keluarga agar lebih tenang dulu. Setelah tenang baru nanti kita akan lakukan proses untuk pemulihan psikologinya. Jadi memang tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, anak harus berada dalam kondisi nyaman dan tenang," pungkas Aira.