2 Rekan Pelaku Aksi 'Koboi' di Bandar Lampung Ditangkap, Ternyata Komplotan Curanmor
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Jajaran Polsek Tanjungkarang Barat dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap komplotan pencurian motor dengan menangkap dua pria asal Kota Agung, Tanggamus, berinisial DVP (22) dan HA (32) pada Selasa (1/10/2024).
Penangkapan ini terjadi setelah keduanya terlibat dalam aksi pencurian dan percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Bandar Lampung pada Minggu (29/9/2024).
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aksi nekat teman kedua pelaku yang berinisial RN, yang hingga kini masih buron.
RN berusaha melakukan percobaan aksi Curas di kawasan Pahoman, Bandar Lampung, dengan menodongkan senjata api saat menaiki ojek online.
"Keduanya bersama RN berencana beraksi di salah satu kamar indekos di Pahoman. Namun, saat mereka berusaha mencuri motor, kepergok oleh korban dan terjadi perkelahian. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan benda mirip senjata api dan mereka melarikan diri menggunakan ojek online," jelas Kompol Hendrik saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (2/10/2024).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.
"Kami melakukan penggerebekan dan menangkap DVP dan HA. Dari pemeriksaan, keduanya mengakui terlibat dalam aksi di Pahoman, sementara pelaku utama RN masih dalam pengejaran," ungkap Kompol Hendrik.
Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa mereka merupakan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi dari Kota Agung Tanggamus dan telah melakukan aksi selama tiga tahun terakhir.
"Di Bandar Lampung, mereka sudah beraksi sebanyak 10 kali. Ada enam orang dalam sindikat ini, masing-masing dengan peran berbeda, dari pengawas hingga pelaksana pencurian," jelasnya.
Menariknya, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian motor dan mengakui bahwa mereka menggunakan senjata saat beraksi.
Namun, mereka tidak dapat memastikan apakah senjata api yang mereka gunakan masih aktif atau tidak.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu set kunci Letter T, pakaian, dompet, dan sepeda motor yang dipakai saat beraksi.
Penangkapan ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan pencurian motor di wilayah Bandar Lampung.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku RN dan berupaya mengungkap lebih dalam jaringan pencurian yang mungkin terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan agar keamanan di lingkungan tetap terjaga. (*)