Penggerebekan di Pematang Pasir, Polisi Sita Sabu dan Tangkap Dua Pengedar

Tim opsnal Polsek Penengahan, meringkus pengedar sabu.
Sumber :
  • Istimewa

"Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan enam paket kecil narkotika jenis sabu, empat paket sedang sabu, dan alat-alat untuk mengonsumsi narkoba lainnya, seperti bong, korek api serta timbangan digital," beber Iptu Dixko

Polsek Penengahan Beri Kejutan HUT TNI ke-79 ke Koramil

Selain itu juga, petugas menemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp.200.000-, (Dua ratus ribu rupiah) yang diduga uang tersebut adalah berasal dari penjualan sabu yang mereka miliki, serta beberapa unit telepon seluler yang digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika. 

Menjelang Pilkada 2024, Polsek Penengahan Gelar Kegiatan Forum Silaturahmi Kamtibmas

Ancaman hukuman bagi pelaku pengedar narkotika adalah hukuman penjara yang bisa mencapai hingga 20 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup

Kapolsek Penengahan menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka ini saja. 

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Penyalahgunaan Sabu, Terancam Pidana Penjara 4 Tahun

"Kami akan terus berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk para pemasok dan pengedar lain yang berani bermain-main di wilayah hukum Polsek Penengahan," tutur Kapolsek. 

Kapolsek berharap kerjasama masyarakat, apabila menemukan atau mencurigai seseorang dan mempunyai informasi yang berkaitan tentang narkoba, jangan sungkan-sungkan untuk memberikan informasi tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title