Niat Curi Tabung Gas, Lihat Kunci Motor Tergeletak Residivis Narkoba di Bandar Lampung 'Gasak' Genio

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

"Pelaku berencana menjual motor, tetapi belum menemukan pembeli sehingga masih dipakainya sendiri," jelas Martono.

Ajak Siswa Nabung, OJK dan Pemkab Pringsewu Edukasi Soal Keuangan dan Bahaya Narkoba

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Honda Genio warna cokelat dengan nomor polisi BE 2526 AGH dan sebuah obeng yang digunakan untuk mendongkel jendela.

Atas perbuatannya, FJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. (*)

Residivis Kambuhan Kembali Beraksi, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu di Bakung Rahayu