Warga di Bandar Lampung Laporkan Suami atas Dugaan KDRT, Kasus Diduga Bermula dari Perselingkuhan
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – IR, warga Bandar Lampung, resmi melaporkan suaminya, ADP, ke Polda Lampung atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/389/VIII/2024 dan disampaikan pada 31 Agustus 2024.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 30 Agustus 2024, ketika Ika bersama mertuanya, S mengunjungi Simpur Center, pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.
Di sana, IR secara tak terduga bertemu dengan TW, seorang wanita yang diduga memiliki hubungan gelap dengan ADP, suaminya.
Ketegangan terjadi saat TW mengakui bahwa ia menjalin hubungan asmara dengan ADP.
Kabar ini langsung memancing konfrontasi. ADP pun dipanggil ke tempat kejadian dan membawa IR pulang ke rumah.
Namun, setibanya di rumah, suasana semakin panas. Pertengkaran meledak, dan ADP melarang IR untuk menemui TW di tempat kerjanya.
Hal itu memicu keributan yang lebih besar antar suami istri tersebut.
Pertengkaran itu berujung pada kekerasan fisik. ADP diduga melakukan kekerasan terhadap IR dengan memukul, menendang, dan menginjak tubuhnya.
IR mengalami luka memar di lengan dan pinggul serta luka di bibir, telinga, dan kepala.
"Saya sangat terpukul, baik secara fisik maupun mental. Kekerasan yang saya alami ini sangat menyakitkan," ungkap IR, Kamis (5/9/2024).
Dalam keterangannya, IR berharap hukum bisa ditegakkan agar ia mendapatkan perlindungan yang layak.
Ia juga menekankan pentingnya proses hukum ini untuk mencegah kekerasan serupa terjadi pada orang lain.
"Saya ingin kasus ini diproses secara hukum, agar tidak ada lagi perempuan lain yang mengalami nasib seperti saya," ujar IR
Polda Lampung kini tengah menangani kasus ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)