Kedapatan Bawa Satwa Dilindungi Dan Sisik Trenggiling Warga Bengkulu Ditangkap Polisi

Penyidik Tipiter Krimsus Polda Lampung menunjukan barang bukti
Sumber :
  • Istimewa

Lampung – Aggota unit II Subdit IV Polda Lampung berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi tanpa dokumen di Jalan Terusan Ryacudu, Jatimulyo, Jatiagung, Lampung Selatan, Selasa (17/01/2023).

Berkedok Pertemanan, Polisi Bongkar Grup Facebook 'Gay Lampung' 3 Orang jadi Tersangka

Subdit IV Tipiter Kriminal Khusus (krimsus) Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan petugas PJR berhasil mengamankan satwa dilindungi tanpa dokumen.

“Berdasarkan informasi bahwa akan ada seorang pria akan melintas dan membawa hewan dilindungi dan setelah dilakukan penyelidikan dilapangan petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD saat melintas di jalan Terusan Ryacudu,” kata Yusriandi Yusrin saat ekpos, Jumat (20/01/2023).

60 Tim Berlaga, Kapolda Cup 2025 Minisoccer Jadi Panggung Sportivitas dan Sinergi

Dia menjelaskan setelah di stop dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan barang bukti satwa dilindungi dan juga sisik trenggiling dari RD (34) warga Padang Jaya, Bengkulu Utara, Bangkulu.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor BD 40 65 SR ditemukan barang bawaan RD berupa dua ekor lutung, satu ekor burung hantu dan 2,445 kg sisik trenggiling dengan nilai jual Rp 50 juta,” jelasnya.

Polda Lampung Gelar Operasi Tuhuk Krakatau 2025: Amankan 302 Peselancar dari 17 Negara

Terhadap tersangka RD akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan bakal di jerat Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan d undang undang RI No 5 

tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda seratus juta rupiah.

Halaman Selanjutnya
img_title