Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Mahasiswa di Kantor Bawaslu Lampung, Temukan Narkoba dan Senpi
- Foto Dokumentasi Riduan
Bandar Lampung, Lampung – Polisi menangkap pelaku penembakan mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Lampung. Saat ditangkap, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan penangkapan pelaku terjadi pada Sabtu (31/8/2024).
Pelaku penembakan ditangkap pada Sabtu menjelang pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku bernama Klinton Al Holiab Sinaga (19), warga Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Panjang, Bandar Lampung, Dia ditangkap oleh tim reskrim Polsek Sukarame di wilayah Lampung Selatan.
"Saat ditangkap anggota juga menemukan barang bukti senjata api jenis airsoft gun lengkap dengan proyektil peluru gotri yang digunakan untuk melakukan penembakan, selain itu ditemukan juga narkoba jenis sabu dan ganja," kata Kombes Umi Fadillah Astutik.
Saat ini kata dia, Polsek Sukarame masih melakukan pendalaman terkait asal senjata dan narkoba yang dimiliki pelaku.
"Untuk senjata dan narkoba nya masih kami dalami," tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa penembakan ini terjadi pada Rabu (28/8/2024) siang dimana saat itu korban tengah duduk santai dilantai dua kantor tersebut. Korban bernama Sandi Polanda tertembak pada bagian tangan kirinya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku yang tak disangka juga menemukan barang bukti narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pucuk air softgun beserta peluru gotri, sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket sedang ganja, satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, satu unit handphone Vivo, dan empat buah timbangan digital.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 atau pasal 531 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(*)