24 Reka Adegan Diperagakan Pelaku Saat Habisi Korban
Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:00 WIB
Sumber :
- Nanang
Lebih lanjut, KBO Sat Reskrim ini menegaskan bahwa kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan memastikan bahwa penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Ipda Fahrizal pun mengungkap bahwa dalam proses penyidikan perkara, tersangka Arfan Gunawan dijerat dengan pasal berlapis.
“Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tandasnya (*)