Residivis Narkoba di Menggala Kota Ditangkap Lagi, Kali Ini Bersama Sabu

Residivis Narkoba ditangkap Polres Tulang Bawang.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Seorang pria berinisial SO (47), warga Menggala Kota, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. Pelaku yang sudah dua kali menjadi residivis kasus narkoba ini diamankan saat sedang bertransaksi sabu, Minggu (11/8/2024).

Penting dan Harus Dikuasai: Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas

 

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, mengungkapkan bahwa penangkapan SO merupakan hasil dari kegiatan rutin pemberantasan narkoba. Ia ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

Ajak Siswa Nabung, OJK dan Pemkab Pringsewu Edukasi Soal Keuangan dan Bahaya Narkoba

 

"Petugas kami menangkap seorang DPO kasus narkoba yang sudah dua kali menjadi residivis kasus serupa dalam kegiatan gasak narkoba. Ia ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba," kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, Kamis (15/8/2024).

Penggerebekan di Pematang Pasir, Polisi Sita Sabu dan Tangkap Dua Pengedar

 

Lanjutnya, saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku SO als SB ini sedang bertransaksi narkoba jenis sabu dengan 3 (tiga) orang rekannya yang sekarang sudah masuk DPO karena melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP).

 

"Sempat terjadi kejar-kejaran antara para pelaku dengan petugas kami. Mulanya ada 4 (empat) pelaku yang saat itu sedang bertransaksi narkoba jenis sabu, 3 (tiga) pelaku lainnya melarikan diri dan masuk DPO, sedangkan SO als SB berhasil ditangkap berikut dengan BB narkoba," papar AKP Yofi.

 

AKP Yofi menuturkan pelaku pernah terjerat kasus narkoba di tahun 2020 dengan putusan dari Pengadilan Negeri Tulang Bawang selama 4 (empat) tahun 1 (satu) bulan, dan kedua pada tahun 2022 dengan putusan dari Pengadilan Negeri Tulang Bawang selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.

 

"Pelaku sudah menjadi target operasi kami karena diketahui sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Menggala Kota," tuturnya Yofi.

 

Kasat Narkoba menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.(*)