Polisi Tangkap Bandar Sabu Residivis di Tulang Bawang, Sita 11 Paket Sabu

Polisi menangkap bandar sabu di Kecamatan Dente Teladas.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dente Teladas. 

Penting dan Harus Dikuasai: Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas

 

Dalam operasi yang diberi nama "Gasak Narkoba", polisi berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial FS (44), seorang residivis kasus narkoba.

Penggerebekan di Pematang Pasir, Polisi Sita Sabu dan Tangkap Dua Pengedar

 

Penangkapan FS dilakukan pada hari Kamis (08/08/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya di Dusun Pasiran Rahayu, Kampung Pasiran Jaya. 

Niat Curi Tabung Gas, Lihat Kunci Motor Tergeletak Residivis Narkoba di Bandar Lampung 'Gasak' Genio

 

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 paket sabu dengan berat total 2,36 gram, plastik klip, timbangan digital, uang tunai, dan sebuah ponsel.

 

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, mengungkapkan bahwa penangkapan FS merupakan pengembangan dari kasus penangkapan pengedar sabu berinisial EN yang dilakukan dua hari sebelumnya. 

 

"FS ini merupakan pemasok barang haram kepada EN.  Bandar sabu ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Dusun Pasiran Rahayu, Kampung Pasiran Jaya," ujar Kapolres.

 

Yang menarik perhatian adalah status FS sebagai residivis kasus narkoba. Ia baru saja selesai menjalani hukuman pada tahun 2021. 

 

"Ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba masih terus kita lakukan. Para pelaku tidak akan pernah berhenti berusaha untuk mengedarkan narkoba, namun demikian, kami juga tidak akan pernah lelah untuk memberantasnya," tegas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar. (*)