Polisi Tangkap Buronan Pencuri Mobil Antarprovinsi di Sumatera Selatan

Polisi tangkap pencuri mobil di Lampung Timur.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Timur, Lampung – Setelah beberapa waktu menjadi buronan, FB (36), pelaku pencurian mobil di Kabupaten Lampung Timur akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan Polres Lampung Timur dan Polresta Palembang di Sumatera Selatan.

img_title Suplai Buah ke SPPG Senilai Rp170 Juta Tak Dibayar, Oknum Mitra Dilaporkan ke Polda Lampung

Penangkapan warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan tersebut dilakukan pada Minggu (11/8/2024) ini mengakhiri pelariannya setelah berhasil membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova milik AS (32) beserta sejumlah barang berharga lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi pencurian, dirumah AS (32) warga Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur, pada awal Bulan Agustus lalu.

img_title Kecelakaan Maut Tol Terpeka KM 187: Satu Keluarga asal Lahat Tewas, Hanya Anak Perempuan 17 Tahun yang Selamat

"Modus operandi tersangka cukup rapi. Ia menggunakan kunci duplikat untuk membawa kabur mobil korban. Selain mobil, tersangka juga menggasak sejumlah barang berharga lainnya seperti uang tunai, perhiasan, dan dokumen penting," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, Senin (12/8/2024).

Tersangka diduga beraksi dengan cara mengambil 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova, yang berada dalam garasi rumah korban, menggunakan kunci duplikat, dan membawanya kabur ke wilayah Sumatera Selatan.

img_title Tragis! Janda Dua Anak di Lampung Utara Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tangan dan Kaki Terikat

Didalam mobil tersebut, juga terdapat beberapa barang berharga milik korban, antara lain, Tas, Dokumen Kendaraan Bermotor, Uang Tunai 1,1 juta rupiah, Buku Tabungan, Buku Nikah, E-Toll Card, Logam Mulia (Emas).

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka diwilayah Sumatera Selatan, dan membawanya ke Polsek Purbolinggo Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Proses penangkapan terhadap tersangka, dilakukan oleh personil kepolisian gabungan, dari Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Purbolinggo, dan Polresta Palembang," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)