Polisi Tangkap Bandar Sabu Residivis di Tulang Bawang, Sita 11 Paket Sabu

Polisi menangkap bandar sabu di Kecamatan Dente Teladas.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dente Teladas. 

Aiptu Guruh Prasetyo: Pahlawan Jalan Desa, Hibahkan Tanah untuk Masyarakat, Polda Lampung Apresiasi

Dalam operasi yang diberi nama "Gasak Narkoba", polisi berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial FS (44), seorang residivis kasus narkoba.

Penangkapan FS dilakukan pada hari Kamis (08/08/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya di Dusun Pasiran Rahayu, Kampung Pasiran Jaya. 

Polres Tulang Bawang Periksa Rutin Senjata Api Dinas, Pastikan Keamanan dan Ketertiban

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 paket sabu dengan berat total 2,36 gram, plastik klip, timbangan digital, uang tunai, dan sebuah ponsel.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, mengungkapkan bahwa penangkapan FS merupakan pengembangan dari kasus penangkapan pengedar sabu berinisial EN yang dilakukan dua hari sebelumnya. 

Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba

"FS ini merupakan pemasok barang haram kepada EN.  Bandar sabu ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Dusun Pasiran Rahayu, Kampung Pasiran Jaya," ujar Kapolres.

Yang menarik perhatian adalah status FS sebagai residivis kasus narkoba. Ia baru saja selesai menjalani hukuman pada tahun 2021. 

Halaman Selanjutnya
img_title