Tiga Warga Dente Teladas Dicokok Polres Tulang Bawang Karena Edarkan Sabu

Tiga warga Dente Teladas ditangkap edarkan narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • Istimewa

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (*)

Teror Gajah Liar di Lampung, Puluhan Rumah Rusak dan Tanaman Warga Jadi Korban