Polisi Beberkan Kronologi Pencurian Udin Pecong Lukai Korban

AKP Sudirman Kapolsek Pagelaran
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Kurun waktu satu bulan pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan ( Curas ) di sertaipenganiayaan berat ( Anirat) di Pekon Sukawangi Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung.

Marindo Kurniawan Warning ASN Soal Netralitas

 

Pelaku yaitu Akhir Rudin alis Udin Pecong warga dusun Cilancar pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung.

Kecelakaan Maut Truk vs Minibus di Jalan Lintas Barat Lampung, 2 Penumpang Minibus Tewas

 

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman bahwa kronologis kejadian berawal pada Rabu (03/07/24) sekira jam 04.00 wib telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang yang terjadi di Pekon Sukawangi Kecamatan pagelaran kabupaten Pringsewu. 

Bawaslu Pringsewu Buka Rekrutmen, Berikut Syarat Dan Penempatan

 

"Saat itu, pelaku berada dikamar milik Ayah korban. Korban yang sedang tertidur mendengar dari kamar ayahnya suara yang mencurigakan. Kemudian, korban bangun dari tidurnya lalu menuju kamar ayahnya," ucap Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman kepada lampungviva.co.id pada Kamis (08/08/24).

 

Kemudian, setibanya di kamar ayahnya. Saat membuka horden, korban melihat pelaku yang hendak keluar dari kamar. Lalu, korban memukul pelaku dan saat itu pelaku melawan dan terjadilah perkelahian antara korban.

 

"Pelaku mencoba untuk melarikan diri dan korban mengejarnya. Korban baru menyadari bahwa iya telah menerima luka tusuk di bagian bahu sebelah kiri, luka tusuk di bagian dada sebelah kanan, luka sayat di tangan sebelah kanan, dan luka sayat di bagian jari telunjuk sebelah kiri akibat dari benda tajam jenis pisau yang di gunakan oleh pelaku " jelasnya.

 

Lebih lanjut kapolsek menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Rabu ( 07/08/24) sekira jam 22.00 wib. "Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini kami amankan saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus," ungkapnya.

 

Sudirman menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Pagelaran setelah sebulan penuh melakukan penyelidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa AR adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus pencurian.

 

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, AR berdalih nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mengira rumah korban dalam keadaan kosong.

"Tersangka mengaku kaget saat dipergoki korban. Dia berusaha kabur namun dihalangi oleh korban, sehingga panik dan menusuk korban dengan pisau yang dibawanya sebelum melarikan diri," jelas Sudirman.

 

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Dan juga Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.