Jadi Buron Selama 1 Tahun, Pelaku Pencuri Kabel Ditangkap di Lampung Utara

Yoga Pramono DPO Pencuri Kabel Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

"Dpo pencurian dengan pemberatan kabel listrik. Tersangka menjadi buronan dan berhasil diamankan di Lampung Utara," ucapnya.

Era Baru Pasar Tradisional, Lampung Utara Terapkan E-Retribusi untuk 278 Pedagang

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di mapolsek Pringsewu Kota. Dan, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.