Dinas PPPA Mesuji Pinta Oknum Pelaku Pencabulan Dihukum Berat

Kadis PPPA Kabupaten Mesuji, Sripuji Astuti. H
Sumber :
  • Ari Widodo

Mesuji, Lampung – Pasca tertangkapnya AT terduga pelaku pencabulan terhadap anak didiknya, selaku oknum Ketua Yayasan Sekolah Menengah Pertama (SMP) IT di Kecamatan Wayserdang Kabupaten Mesuji, pada Rabu siang (11/1/2023) kemarin. 

Sambangi Masyarakat, Polres Mesuji Terima Penyerah Secara Sukarela 4 Pucuk Senjata Api Rakitan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Mesuji Sripuji Astuti Hasibuan meminta agar pelaku dihukum seberat beratnya. 

Pernyataan tersebut, dilontarkan Kadis PPPA Kabupaten Mesuji saat dijumpai diruang kerjaanya. Kamis (5/1/2023) lalu.

Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur, Mahasiswa di Lampung Diciduk Polisi

“Kami dinas PPPA Mesuji meminta agar pelaku pencabulan anak di bawah umur harus ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan UU Perlindungan anak,” tegas Sripuji Astuti.

Kadis PPPA menjelaskan, bahwa kinerja polisi tentunya tidak mudah begitu saja dan tidak gampang dalam melakukan proses hukum secara instan. Mesti melewati prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dijanjikan Akan Dinikahi, Anak di Bawah Umur Asal Tubaba Lampung Diculik dan Dicabuli

Tetapi meskipun demikian, Sripuji menegaskan, jika pihaknya telah menyiapkan alat bukti formil dan materil yang dapat dijadikan sebagai pendampingan korban pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut.

“Kami telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti formil dan materil. Itu  untuk pendampingan dalam proses hukum. Pelaku harus di proses hukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title