Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Batanghari Nuban, Lampung Timur

Barang bukti pelaku pembunuhan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampun Timur, Lampung – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun 1, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Quick Count Pilkada Lampung Timur: Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi Unggul 64,84% dari Dawam–Ketut

 

Korban yang diketahui bernama Sabrin Suhri, seorang wiraswasta berusia 34 tahun, tewas akibat luka tusuk yang dideritanya. 

Konsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Rumah di Pelita Ujung, Satu Orang Luka Bakar

 

Peristiwa bermula dari cekcok antara korban dan pelaku, Mujib Ardiansyah (39), terkait masalah sepele yaitu pembuangan sampah dan batas tanah.

Kerap Diancam hingga disebut 'Anak Pungut' Gadis di Bandar Lampung Laporkan Sepupu Angkat ke Polisi

 

"Pelaku yang emosi kemudian menusuk korban berkali-kali menggunakan badik," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi  Fadilah Astutik, Selasa (30/7/2024).

 

Kombes Umi Fadilah menjelaskan kronologi berawal saat korban mendatangi rumah pelaku, Mujib Ardiansyah (39), dan terjadi cekcok karena korban menuduh ibu pelaku membuang sampah di pekarangan belakang rumahnya serta menggeser batas tanah. 

 

Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil badik dari dalam rumah dan menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban beberapa kali. 

 

"Saat korban hendak pergi, pelaku mencabut badik dari pinggangnya dan menusukkan ke bagian dada serta perut korban. Korban sempat dibawa ke RS Islam Kota Metro, namun meninggal dunia akibat luka tusuk," jelas Kombes Umi.

 

Pelaku berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada hari yang sama sekitar pukul 18.15 WIB dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

 

Kombes Umi menegaskan, pelaku serta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek setempat. Saksi-saksi dalam kejadian ini adalah Baharudin (40) dan Fadli (32), keduanya warga Desa Gedung Dalam, yang memberikan keterangan kepada polisi mengenai kejadian tersebut.

 

"Barang bukti yang diamankan termasuk satu bilah badik dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal," tegas Kabid Humas.(*)