Pria di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Pembegalan, Ternyata Motor Digadai

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – AR (30) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat membuat laporan palsu mengenai pencurian sepeda motor. 

img_title Lulus Tes Kesehatan dan Berkendara, Penyandang Disabilitas Terima SIM D

Pada Kamis dini hari (25/7/2024), AR melaporkan di Mapolsek Sukarame bahwa ia menjadi korban begal oleh tiga pria tak dikenal di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung

Ia mengklaim kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z berwarna putih.

img_title Datang Naik Mobil, Dua Perempuan Diduga Curi Sampo dan Sembako di Kemiling

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pendalaman. 

"Kami melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta menginterogasi saksi-saksi. Kami menemukan adanya kejanggalan dalam laporan yang disampaikan oleh AR," kata Kompol Rohmawan, Selasa (30/7/2024).

img_title Tengkleng Balak Mas Priyo Bidik Lidah Orang Sumatra dengan Cita Rasa Rempah Pekat

Menurut laporan AR, tiga pelaku yang tak dikenal menghentikan dan mengancamnya dengan pisau cutter, memaksa AR untuk menyerahkan sepeda motornya.

Namun, polisi menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam cerita AR. Setelah menginterogasi AR lagi pada Jumat sore (26/7/2024), terungkap bahwa keterangan yang diberikan AR adalah palsu. 

"Ternyata sepeda motor tersebut bukan dirampas, melainkan digadaikan kepada seseorang di Jati Mulyo dengan nominal 1,5 juta rupiah," ungkap Kompol Rohmawan.

AR berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan karena membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya. 

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)